1. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” [QS. An-Nisaa’ : 29]
2. “Pedagang yang senantiasa jujur lagi amanah akan bersama para Nabi, orang-orang yang selalu jujur dan orang-orang yang mati syahid.” (HR.Tirmidzi)
3. “Tidaklah seseorang mengkonsumsi makanan yang lebih baik dari makanan yang dihasilkan dari jerih payah tangannya sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Daud ‘alaihissalam dahulu senantiasa makan dari jerih payahnya sendiri.” (HR.Bukhari)
4. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli al-hashah dan jual-beli al-gharar.” (HR.Muslim). Yakni jual beli yang tidak jelas, yakni tidak jelas barang yang dijualnya, hakikat barang yang dijual, maupun ketidakjelasan transaksinya, yang menyebabkan adanya unsur penipuan dan pertaruhan didalamnya.
5. “Penjual dan pembeli berhak khiyar (memilih atau membatalkan) selama mereka belum berpisah, jika keduanya jujur dan menjelaskan, maka mereka akan mendapatkan berkah dalam jual beli mereka, namun jika keduanya menyembunyikan dan berdusta, maka berkah jual beli mereka akan dihapus.” (HR.Tirmidzi)